Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan gaji pokok sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Demikian salah satu isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan RUU APBN 2011 berikut nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (16/8).
Dijelaskan Presiden, melalui kebijakan ini penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000. Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000. “Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.
Selain itu, untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,4 triliun untuk melanjutkan dan memantapkan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurut Presiden, sasaran yang ingin dicapai dari prioritas reformasi birokrasi adalah makin mantapnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Hal ini kita lakukan melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum dan transparan. Reformasi birokrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditopang oleh kapasitas pegawai yang memadai,” katanya.
Pemerintah menyusun RAPBN 2011 dengan postur pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.086,4 triliun. Sementara itu Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesiabelanja negara direncanakan sebesar Rp 1.202 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Ep115,7 triliun atau 1,7 persen dari PDB. Belanja Kementerian dan Lembaga Pemerintah direncanakan sebesar RP395,2 triliun. Belanja Lembaga Negara Non Pemerintah direncanakan sebesar Rp15,2 triliun. Sedangkan transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp378,4 triliun.
Berikut ini perincian detail gaji PNS dari golongan terendah ke tertinggi:
* Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.040.000
* Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.091.700
* Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 16 tahun sebesar Rp 1.262.700
* Pegawai Golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.320.300
* Pegawai Golongan IIb dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp 1.462.300
* Pegawai Golongan IIb dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.650.800
* Pegawai Golongan IIc dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.487.600
* Pegawai Golongan IIc dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.561.600
* Pegawai Golongan IIc dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.720.700
* Pegawai Golongan IId dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.550.600
* Pegawai Golongan IId dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.627.600
* Pegawai Golongan IId dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp Rp 1.793.400
* Pegawai Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.655.800
* Pegawai Golongan IIIa dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.738.100
* Pegawai Golongan IIIa dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 1.869.300
* Pegawai Golongan IVa dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.954.300
* Pegawai Golongan IVa dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.051.400
* Pegawai Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun sebear Rp 2.206.200
* Pegawai Golongan IVa dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2.880.800
No comments:
Post a Comment